Libur Natal dan Tahun Baru, Sistem Ganjil Genap akan Diterapkan di Jalur Puncak

Kebijakan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap akan diterapkan di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Kepolisian Resor Bogor akan melaksanakan sistem itu meski pemerintah batal menerapkan PPKM Level 3 serentak di seluruh wilayah.

“Masih kita koordinasikan dengan pusat, namun kita antisipasi tetap seperti biasanya kita lakukan gage (ganjil-genap) seperti biasa,” kata Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Harun, Selasa, 7 Desember 2021.

Menurut Harun, sistem ganjil genap yang diterapkan itu sama dengan yang biasa diterapkan setiap akhir pekan sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat. Ia menilai sistem itu cukup ampuh untuk mengurangi kepadatan kendaraan di kawasan Puncak.

Terlebih, kata Harun Kementerian Perhubungan juga akan menerapkan ganjil genap di sejumlah ruas tol. Beberapa tol yang diberlakukan sistem ganjil-genap seperti Tol Tangerang-Merak, Tol Bogor-Ciawi-Cigombong-Sukabumi (Bocimi), Tol Cikampek-Palimanan-Kanci dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Rencananya, kebijakan serupa juga diterapkan di wilayah aglomerasi Jabodetabek serta di tempat-tempat wisata yang berpotensi menimbulkan kerumunan. “Ya itu kita ikuti. Kita di Bogor juga akan tambah beberapa pos sekat, terutama di jalan-jalan alternatif menuju kawasan wisata khususnya yang menuju Puncak,” kata Harun.

Adapun dalam penerapan sistem ganjil genap di jalur Puncak, akan ada delapan titik pemeriksaan, yaitu Simpang Pasir Angin, pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan dan dua lokasi di Kawasan Sentul. “Mungkin kita tambahkan pos-pos pengamanan terkait Nataru (Natal dan Tahun Baru) ini. Kita lihat dari atas dulu peraturannya bagaimana, kemudian nanti kita selaraskan,” kata Harun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *