Berstatus PKPU Sementara, Garuda Pastikan Penerbangan Tetap Normal

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memastikan aktivitas perusahaan dan jadwal penerbangan pesawat masih tetap normal meski perusahaan sudah diputuskan berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU Sementara. Status ini resmi disandang setelah majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi mengabulkan gugatan dari PT Mitra Buana Korporindo.

“Tidak ada operasi yang berubah, kami pastikan operasional penerbangan tetap berjalan,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam konferensi pers virtual, Kamis, 9 Desember 2021.

Sebelumnya, Mitra Buana Koorporindo, perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi mengajukan gugatan PKPU terhadap Garuda pada 22 Oktober 2021. Gugatan masuk dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

“Mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon PKPU terhadap termohon PKPU/PT Garuda Indonesia Tbk,” berikut isi salah satu petitum gugatan tersebut seperti dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Ahad, 24 Oktober 2021.

Irfan menegaskan proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Sehingga setelah adanya putusan dari pengadilan ini, Garuda Indonesia akan mempersiapkan langkah efektif untuk membahas skema restrukturisasi dengan kreditur.

Di saat yang bersamaan dengan putusan PKPU ini, Garuda Indonesia juga akan menggelar Travel Fair secara hybrid. Perhelatan offline akan dilaksanakan di The Hall Mall Lantai 8 Senayan City selama periode 10-12 Desember 2021.

Sementara, gelaran secara online akan dilaksanakan selama periode 10-16 Desember 2021 melalui website www.gatf2021.com. Irfan memastikan putusan pengadilan ini tidak akan berpengaruh terhadap kegiatan tersebut.

Ajang Garuda Indonesia Travel Fair akan tetap berlangsung mulai besok sesuai agenda yang sudah dijadwalkan. “Terlepas dari adanya keputusan PKPU,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *